22 November 2023 00:18
Jakarta: Menko Polhukam Mahfud MD menyebut saat ini masih banyak persoalan regulasi nasional dan permasalah hukum yang terjadi. Salah satunya adalah politisasi hukum. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Anugerah Legislasi 2023 yang diselenggarakan Kemenkumham di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Awalnya, Mahfud menjelaskan berbagai persoalan regulasi nasional yang masih terjadi hingga saat ini, seperti adanya aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron, tindakanyang tidak profesional, hingga masih adanya ego sektoral antar institusi.
Menurut Mahfud, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan omnibuis law dan keberadaan Dirjen Perundang-undangan di Kemenkumham.
"Kemudian ada upaya merapikan ketumpangtindihan yang selama ini terjadi. Makanya ada Dirjen Perundangan (hadir) untuk menyerasikan, untuk menyinkronisasikan, sehingga pintunya ada di sana," kata Mahfud di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 21 November 2023.
"Tapi apakah itu selesai? Gak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," sambungnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal politisasi hukum. Di mana hukum dijadikan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu. Bahkan menurut Mahfud, UU yang telah disahkan DPR isinya bisa berubah saat masuk ke Sekretariat Negara.
“Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini masukan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu gak bisa bergerak, itu politisasi hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus meluruskan pola pikir soal politik dan tata hukum.