Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan baru. Yaitu mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.
Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Putusan itu pun membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah tanpa kursi di DPR.
Lantas apakah putusan itu disambut baik oleh warga Aceh?
Santap Siang kali ini digelar Alhambra Lounge and Restaurant. Berada di lokasi strategis di tengah kota, Alhambra Lounge and Restaurant yang berada di Lobi Kyriad Muraya Hotel Aceh di Jalan Teuku Moh. Daud Beureueh, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, merupakan restoran dengan konsep unik perpaduan Aceh klasik dan modern.
Alhambra Lounge and Restaurant siap memanjakan lidah anda dengan menu yang beragam, mulai dari Western and fusion food dengan sajian seperti Salmon Salvados yaitu ikan salmon panggang yang disajikan dengan salad segar, kentang goreng, saus salsa dan saus krim kopi.
Anda juga bisa mencoba nikmatnya masakan Nusantara atau Asian food dengan menu seperti buntut bakar sambal matah, nasi goreng kampung atau nasi goreng Simpang Lima.
Jangan lupa nikmati juga minuman segar kekinian ala Alhambra seperti pink lemonade, beat treat atau menyeruput teh tarik halia yaitu perpaduan teh, susu, dan jahe yang akan memberikan cita rasa unik dan juga berkhasiat yang akan menambah suasana kehangatan santap siang anda bersama keluarga, teman atau kolega.