Jokowi Tidak Kepikiran Terbitkan Perppu Pilkada

24 August 2024 15:14

Jokowi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Kepikiran saja tidak.

"Tidak ada. Kepikiran saja tidak ada," ujar Jokowi, dikutip Sabtu, 24 Agustus 2024.

Jokowi berjanji bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan MK final dan mengikat.

Di sisi lain, Jokowi hanya berkomentar singkat mengenai upaya DPR yang ingin mensahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU Pilkada. Hal itu menjadi kewenangannya DPR dan dia menghormatinya.

"Itu wilayah legislatif. Wilayah DPR ya," ucapnya.
 

Baca: PAN Konsisten Dukung Prabowo, Jokowi Ingatkan Tambahan Kursi Kabinet
 

Seperti diketahui, rapat paripurna terkait pengesahan Revisi UU Pilkada sempat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Rapat hanya didatangi oleh 86 anggota dengan 10 di antaranya dari fraksi Gerindra. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menskorsing rapat selama 30 menit. Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR. Akhirnya rapat ditunda. 

Terkini, Dasco memastikan bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini. Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan MK.

"Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)