18 April 2024 17:33
Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. PWGA langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian. PWGA diancam maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang mengaku adik seorang Jenderal, pada Selasa, 16 April 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 April 2024.
Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan. Pelaku pun akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.