11 April 2022 16:50
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR (Tunjangan Haru Raya) tahun 2022 harus dibayar oleh perusahaan. Selain itu Kemenaker juga mengimbau perusahaan agar THR kepada karyawan dibayar penuh dan tidak dicicil.