Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan FJP (21), warga Lampung Utara, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap DCA, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro, Lampung. Penembakan diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp1 juta yang berujung cekcok hingga aksi kekerasan menggunakan senjata api rakitan.
Pelaku sempat buron selama satu hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar keluarga korban. Polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, serta satu proyektil.
Berdasarkan hasil penyelidikan,
insiden terjadi di depan warung ayam geprek milik korban di Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Saat itu, pelaku datang untuk menagih utang kepada korban.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut hingga saling dorong sebelum penembakan terjadi.
“Pelaku datang untuk melakukan penagihan utang korban sebesar Rp1 juta. Kemudian terjadi keributan antara korban dengan tersangka, lalu tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Indra.
Menurut polisi,
keributan sempat dilerai oleh saksi dan istri korban. Korban bahkan sempat dibawa masuk ke dalam warung agar menjauh dari pelaku. Namun situasi kembali memanas ketika korban mendekati pelaku sambil berteriak menantang.
“Korban sempat berteriak, ‘tembak ayo tembak kalau berani’. Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menembak korban hingga terjatuh,” kata Indra.
Usai menembak korban di bagian kepala, pelaku sempat melepaskan dua tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga menjalankan praktik simpan pinjam ilegal dan kerap membawa senjata api saat menagih utang kepada masyarakat.
“Pelaku memiliki semacam aktivitas simpan pinjam ilegal, kemudian meminjamkan uang kepada masyarakat dan menagihnya,” lanjut Indra.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan pelaku, sekaligus menelusuri dugaan praktik koperasi atau simpan pinjam ilegal yang dijalankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.