7 July 2026 22:25
Perlawanan hukum kasus korupsi laptop Chromebook kini masuk babak baru. Sebelum proses banding berjalan, kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih langsung menyerang balik putusan majelis hakim. Bukan hanya soal laporan etik terhadap empat hakim yang memvonisnya, sebuah unggahan ulang tahun dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan sempat memantik isu adanya sinyal amnesti.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui postingan akun media sosial pribadinya. Ucapan tersebut memunculkan pertanyaan sejumlah pihak yang memaknainya sebagai isyarat adanya rencana pemberian amnesti.
Namun hal ini langsung dibantah oleh Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian DPP Gerindra ini menegaskan ucapan tersebut tidak berkaitan dengan isu pemberian amnesti. Menurutnya, kebiasaan mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada berbagai tokoh merupakan inisiatif admin baru akun media sosial pribadinya.
"Jadi admin saya yang baru itu dia itu kemudian membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun, memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya. Nah seperti dilihat mulai kemarin, hari ini, ya dan seterusnya begitu. Jadi kemarin ada banyak yang tanya ke saya maksudnya apa ya? Ya selamat ulang tahun, ya begitu,” ujar Dasco dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 7 Juli 2026, menyebut soal pemberian amnesti terhadap Nadiem, itu meupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau secara politik dapat saja, namanya juga hak prerogatif ya. Presiden punya hak keistimewaan itu tentunya, apakah mau digunakan pengampunan atau juga penghentian antara amnesti dan abolisi tadi,” kata Azmi.
Baca Juga :
Langkah agresif lain yang diambil kubu Nadiem adalah melaporkan empat hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini didasari dugaan manipulasi fakta persidangan yang dilakukan oleh para hakim tersebut.
Kendati demikian, Azmi mengingatkan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan. KY hanya fokus pada ranah etika pengadil. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau hukum acara, KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim yang bersangkutan.
“Komisi Yudisial tidak bisa masuk ke dalam putusan. KY berkaitan tentang etika, apakah dalam proses peradilan kemarin ditemukan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh hakim. Sepanjang ini dapat dibuktikan ada fakta-faktanya, ya KY akan memberikan rekomendasinya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim yang kemarin mengadili,” ujar Azmi.
Satu poin krusial dalam putusan ini adalah perintah hakim kepada jaksa untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dianggap perlu untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, terutama mengingat adanya staf khusus menteri yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hakim meminta jaksa menggunakan metode follow the money guna memetakan rangkaian aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut. Hingga saat ini, publik masih menanti hasil dari proses banding dan bagaimana kelanjutan penyelidikan TPPU yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam skandal pengadaan laptop Chromebook tersebut.