Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar yang dapat diganti kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayar. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809.597.125.000 atau diganti pidana penjara selama lima tahun jika tidak dilunasi sesuai ketentuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga menyebut tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta berdampak pada penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis,” ujar Purwanto Abdullah.
Majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai telah berkecukupan sehingga tindak pidana tersebut tidak dilakukan karena alasan kebutuhan hidup. Adapun hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen data pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 serta diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.
(Daffa Yazid Fadhlan)