Kasus Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

3 June 2026 20:55

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu siang. Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat pada korban.

Oditur Militer menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berencana. Karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa dengan memperhitungkan masa tahanan sementara yang telah dijalani.


Dalam tuntutannya, Oditur Militer memohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman yang sama kepada seluruh terdakwa, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer dalam tayangan Newsline Metro TV, Rabu 3 Juni 2026. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)