M Sholahadhin Azhar • 2 April 2026 17:48
Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sempat mengeluarkan peringatan potensi tsunami menyusul gempa berkekuatan magnitudo 7,6 di wilayah Maluku Utara. Namun, setelah melalui proses pemantauan, peringatan tersebut dinyatakan berakhir, bukan dicabut.
Penggunaan istilah ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa peringatan seharusnya “dicabut” ketika kondisi sudah aman. Namun, secara istilah dan makna, kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata berakhir berarti selesai atau berkesudahan. Sementara itu, kata dicabut sebagai bentuk pasif dari “cabut” dapat menimbulkan makna bahwa suatu ancaman sebelumnya tidak pernah ada atau dianggap tidak relevan.
BMKG secara sengaja menggunakan istilah “berakhir” untuk menegaskan bahwa:
Dengan kata lain, istilah “berakhir” menunjukkan bahwa situasi telah melalui tahapan pemantauan resmi dan dinyatakan aman.
Penggunaan diksi tersebut juga menjadi bagian dari komunikasi kebencanaan yang akurat dan tidak menyesatkan. BMKG ingin memastikan bahwa publik memahami bahwa ancaman sebelumnya nyata, namun telah selesai setelah dilakukan analisis.
Dengan demikian, pernyataan “peringatan tsunami berakhir” bukan berarti ancaman diabaikan, melainkan menandakan bahwa kondisi telah kembali aman berdasarkan hasil pemantauan ilmiah.
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih memahami istilah yang digunakan dalam situasi kebencanaan, sekaligus meningkatkan literasi kebencanaan di tengah masyarakat.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid)