Program Jaga Desa Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Kepala Desa

20 April 2026 10:14

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan program Jaga Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan perlindungan Kepala Desa.

“Jaga Desa adalah program kemitraan antara Kejaksaan Agung sama Kementerian Desa yang di awal kami menjadi Menteri Desa tanda tangan bersama Jaksa Agung. Dan saya sering turun bersama-sama dengan Prof. Reda sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang langsung bertanggung jawab terhadap Jaga Desa.” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 20 April 2026.

Program Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Melalui sistem digital pengawasan kini dilakukan secara terintegrasi dan lebih mudah diakses oleh berbagai pihak. Program ini juga memberikan dampak positif bagi para kepala desa.
 

Baca juga: Kejagung Kawal Dana Desa Cegah Penyalahgunaan


Selain mendapatkan bimbingan dalam tata kelola keuangan, para pemimpin desa juga merasa lebih terlindungi dari gangguan oknum yang dapat menghambat kinerja di lapangan. Guna untuk memastikan dan memaksimalkan program tersebut, pemerintah terus melakukan pendampingan melalui bimbingan teknis serta penyederhanaan sistem pelaporan.

“Dengan adanya Jaga Desa ini alhamdulillah para kepala desa dalam bekerja itu tidak ada lagi gangguan dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)