2 January 2026 12:23
Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) pasca-masuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor sebagai fasilitas karantina permanen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional serta upaya meningkatkan standar karantina satwa liar sesuai dengan ketentuan internasional.
Penetapan ini menegaskan pentingnya pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam ekosistem di Indonesia.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, memberikan apresiasi tinggi terhadap fasilitas yang dimiliki oleh Taman Safari Bogor. Menurutnya, level instalasi yang ada saat ini sudah setara dengan fasilitas karantina di negara-negara maju.
"Kita sudah melihat instalasinya, ini levelnya sama seperti negara-negara maju. Posisi kita sebenarnya bagus, tidak ada masalah," ujar Sahat.
Ia menjelaskan bahwa pembeda utama instalasi ini adalah fokusnya pada satwa liar yang memerlukan penanganan khusus. Di fasilitas ini, seluruh satwa yang baru masuk akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik secara fisik maupun pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi penyakit.
| Baca juga: Cegah Penularan Penyakit Jelang Nataru, Pengawasan Karantina Diperkuat |