Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas
N/A • 7 June 2022 20:12
SHARE NOW
TNI Kolonel Infanteri Priyanto dalam sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Pihak keluarga diwakili Ayah Handi Saputra, Etes Hidayatullah menyaksikan sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui televisi.
Keluarga merasa lega karena sudah ada kepastian putusan Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pemecatan secara tidak terhormat dari TNI.