Sanksi Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR: Denda Hingga Pembekuan Usaha

Luhur Hertanto • 18 April 2022 11:22

Setelah dua tahun tidak diwajibkan dengan alasan dampak ekonomi pandemi covid-19, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali jadi kewajiban bagi para pengusaha kepada karyawan. Besarnya nilai THR adalah 1x gaji pokok karyawan yang bersangkutan dan dibayarkan selambatnya H-7 Idul Fitri.

Kepada seluruh karyawan yang tahun ini tidak mendapatkan THR atau pembayarannya ditunda, dapat mengadukannya ke posko THR Kementerian Ketenagaan Kerja RI. Bila pengaduan tersebut terbukti, ada sanksi bagi perusahaannya, mulai dari denda sebesar 5?ri total nilai THR yang harus dibayarkan hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)
thr