Luhur Hertanto • 13 April 2022 12:29
Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI harus dibarengi dengan sosialisasi aturan hukum di dalamnya kepada jajaran penegak hukum. Agar proses hukum kasus-kasus TPKS di masa mendatang berpedoman kepada produk hukum baru yang lebih memberi perlindungan kepada korban. Di sisi lain perlu ada evaluasi dalam penerapan aturan-aturan tersebut di lapangan.