3 Aturan Baru dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Luhur Hertanto • 12 April 2022 11:26

Sejak dimulai prosesnya pada 2016, akhir pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sampai di tahap akhir. Draft yang telah tuntas dua lalu itu ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Di dalam draft RUU TPKS yang nantinya disahkan sebagai draft UU TPKS ini, ada tiga hal aturan pokok penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Ketiganya bertujuan memberi payung hukum untuk menjamin nasib para korban.

Pertama adalah pemberian dana bantuan kepada korban. Dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai pemulihan kondisi psikis dan fisik korban dari dampak tindak kekerasan seksual yang menimpanya. 

Dua, aturan mengenai tindak kekerasan seksual berbasis elektronik berbasis pidana. Para pelaku pengambilanan gambar dan tangkapan layar tanpa hak serta penyebarluasannya diancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Bila ada unsur pemerasan, maka sanksi pidana untuk pelaku adalah enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Tiga, perlindungan dan penanganan khusus bagi difabel yang menjadi korban kekerasan seksual. Selama ini tidak sedikit difabel yang karena keterbasan fisiknya, menjadi korban tindak kekerasan seksual. Tapi penanganan hukum kasusnya masih sama dengan korban yang non-difabel.

 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X