Dua anak di bawah umum oleh hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja. Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama masing-masing 66 bulan dan 64 bulan.
Jumlah total terdakwa dalam kasus pemerkosaan ada 14 orang. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang oleh hakim divonis lebih ringan dari hukuman 67 bulan penjara yang dituntut oleh jaksa, Kamis (27/2/2022).
"Hal yang memberatkan adalah korban juga masih terkategori anak di bawah umur dan perbuatan dua terdakwa meresahkan warga," papar jaksa penunut umum, Raden Bayu Ferdian.