Anies: Rumah NJOP di Bawah Rp1 M Tetap Bebas PBB P2
24 April 2019 16:44
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tetap bebas biaya PBB P2. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi rumah yang digunakan untuk tempat komersial atau tempat usaha.