20 June 2019 20:27
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang keterangan saksi termohon. Alasannya KPU menganggap pembuktian atas permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi menjadi beban dari pihak pemohon. Benarkah ini merupakan strategi persidangan untuk mementahkan keterangan saksi 02 atau memang dalil saksi kubu Prabowo-Sandi yang gagal membuktikan kecurangan?