RUU KUHP, 5 Pasal Pemberantasan Korupsi Terancam Dicabut

29 June 2019 19:17

Dalam RUU KUHP tentang pemberantasan korupsi disebut ada 5 pasal yang terancam dicabut, padahal pasal-pasal ini mengatur hukuman pidana penjara minimal dan maksimal serta denda atas tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)