6 March 2025 09:07
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) batal memvonis terdakwa kasus dugaan penipuan bank swasta, Ted Sioeng. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan, 10 maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan kondisi terdakwa yang terbaring di rumah sakit melalui video daring, yang disaksikan di persidangan.
Melihat kondisi terdakwa, kuasa hukum menilai, seharusnya majelis hakim dapat menvonis terdakwa tidak sama seperti tuntutan JPU. Hal itu dinilai karena asas kemanusiaan, mengingat usia Ted yang hampir 80 tahun dan kondisinya yang tengah berjuang melawan penyakit jantung.
"Sangat penting dan perlu majelis hakim mempertimbangkan bahwa kondisi kesehatan Pak Ted harus benar-benar dipertimbangkan dalam agenda pembacaan putusan." kata kuasa hukum terdakwa Ted Sioeng, Julianto Asis.
Baca juga: Polresta Bengkulu Tangkap Vokalis Band usai Gadaikan 7 Mobil Rental |