Tim kurator operasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjanji akan menyewakan aset perusahaan kepada investor sambil menunggu proses lelang selesai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terpenuhi, terutama terkait sisa upah dan pesangon.
Kurator Nur Hidayat menjelaskan, sebagian pekerja yang terkena PHK kemungkinan akan dipekerjakan kembali untuk menjaga aset perusahaan selama proses penyewaan dan lelang berlangsung.
"Nanti ada beberapa karyawan yang kita pekerjakan kembali karena tidak mungkin perusahaan ini terbengkalai tanpa ada yang menjaga. Ini akan dibahas lebih lanjut dengan tim kurator lain dan pihak terkait," ujar Nur Hidayat seperti dikutip dari
Primetime News Metro TV, Selasa 4 Maret 2025.
Selain itu, proses penyewaan dan penjualan aset akan diawasi ketat agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Proses ini mencakup penyusunan daftar perencanaan aset serta penetapan skema lelang oleh
pengadilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turut berupaya membantu para korban PHK mendapatkan pekerjaan baru. Gubernur Jateng,
Ahmad Luthfi, mengungkapkan, pihaknya telah menggandeng sejumlah perusahaan di sekitar Sukoharjo untuk menampung eks pekerja PT Sritex.
"Kami upayakan mereka untuk bekerja kembali dengan merangkul perusahaan garmen, sepatu, hingga rokok. Kami akan menggelar rapat dengan dinas terkait agar mereka bisa ditampung. Saat ini, informasi awal yang kami terima, perusahaan hanya bisa menampung pekerja berusia di bawah 45 tahun," kata Ahmad Luthfi.
Bagi pekerja yang tidak ingin kembali bekerja di sektor industri dan lebih memilih berwirausaha, Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan pelatihan di
Balai Latihan Kerja (BLK).
Dalam dua pekan ke depan, pemerintah menargetkan sebagian pekerja terdampak PHK dapat kembali bekerja, baik melalui rekrutmen di perusahaan baru maupun lewat program pelatihan
kewirausahaan.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)