5 February 2025 15:20
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Kubu Hasto mendesak hakim agar menerima permohonan praperadilan sepenuhnya.
Berdasarkan kronologi, penetapan Hasto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah tidak sah. Malah cenderung memenuhi unsur politik.
Mereka pun menegaskan penggeledahan rumah Hasto dilakukan secara semena-mena. Mereka menyebut kasus ini telah disidangkan dan diuji sebelumnya. Dalam sidang tersebut tidak terbukti bahwa Hasto terlibat dalam kasus tersebut.
Baca: Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW |