Kubu Hasto Minta Hakim Terima Permohonan Praperadilan Sepenuhnya

5 February 2025 15:20

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Kubu Hasto mendesak hakim agar menerima permohonan praperadilan sepenuhnya.

Berdasarkan kronologi, penetapan Hasto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah tidak sah. Malah cenderung memenuhi unsur politik.

Mereka pun menegaskan penggeledahan rumah Hasto dilakukan secara semena-mena. Mereka menyebut kasus ini telah disidangkan dan diuji sebelumnya. Dalam sidang tersebut tidak terbukti bahwa Hasto terlibat dalam kasus tersebut.
 

Baca: Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW


Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah bukti dan juga saksi ahli yang akan disampaikan paling lambat Jumat mendatang. Sementara KPK dijadwalkan memberikan bukti tertulis dan saksi ahli pada Senin, 10 Februari 2025. Kesimpulan dan keputusan akan dibacakan pada pekan depan.

Hasto tidak hadir dalam sidang kali ini. Hanya tim kuasa hukum, di antaranya Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Makdir Ismail. Sedangkan tim kuasa hukum KPK dihadiri oleh Iskandar.


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)