Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Hasto Diklaim Bukan Pemberi Suap Berdasarkan Vonis Kasus PAW

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 12:36

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menilai penetapan tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berdasar. Merujuk, pada fakta persidangan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika ditinjau secara mendalam putusan pada dua perkara sebelumnya secara jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (Hasto)," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut Patra, sidang kasus PAW anggota DPR sebelumnya sudah memberikan keterangan jelas. Hasto, kata dia, tidak terlibat berdasarkan pertimbangan hakim.
 

Baca: Praperadilan, Hasto Protes Cara KPK Kembangkan Kasus Suap PAW

"Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya tidak ada sama sekali yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana yang terjadi dengan pemohon dan tidak juga yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto)," ucap Patra.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

KPK meminta Imigrasi mencegah Hasto ke luar negeri. Imigrasi juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)