Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 12:36
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menilai penetapan tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berdasar. Merujuk, pada fakta persidangan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jika ditinjau secara mendalam putusan pada dua perkara sebelumnya secara jelas tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (Hasto)," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut Patra, sidang kasus PAW anggota DPR sebelumnya sudah memberikan keterangan jelas. Hasto, kata dia, tidak terlibat berdasarkan pertimbangan hakim.
Baca: Praperadilan, Hasto Protes Cara KPK Kembangkan Kasus Suap PAW |