Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 13:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ada aliran gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang masuk ke Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
"Kalau masalah prosesnya kita berangkat dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian tersangka yang menjelaskan bahwa ada aliran," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, dikutip pada Kamis, 6 Maret 2025.
KPK menyita sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari aliran dana tersebut. Japto pun telah diperiksa penyidik terkait kepemilikan sebelas kendaraan yang disita.
Aliran dana tersebut diduga terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara. Japto telah diperiksa pada 26 Februari 2025, namun KPK belum merinci hasil pemeriksaannya demi menjaga proses penyidikan.
"Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 28 Februari 2025.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Japto.