11 March 2025 20:46
Polisi akhirnya membongkar kasus kecurangan pada produk MinyaKita. Modus yang dilakukan pengusaha culas ini mulai dari mengurangi takaran hingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.
Bareskrim menemukan adanya penyimpangan pengemasan ulang minyak yang seharusnya berisi 1000 ml atau 1 liter , hanya diisi 800 hingga 920 ml. Polisi menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka.
Baca juga: Pedagang Pasar Tuban Dapatkan MinyaKita Sudah di Atas HET |