Siti Yona Hukmana • 24 February 2025 14:02
Jakarta: Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Kades hingga Sekdes Kohod ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.