Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 13:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HM dan HA untuk mendalami kasus perintangan perkara, vonis lepas suap minyak mentah atau CPO. Pertimbangan hakim yang memberikan putusan onslag didalami penyidik.
"Pertanyaan berikut adalah apa yang menjadi pertimbangan dari putusan ini sehingga onslag? Nah kita membaca di situ melihat bahwa ada pertimbangan adanya putusan perdata," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Mei 2025.
Harli mengatakan, dalam kasus ini, hakim menyatakan ada perbuatan pelanggaran hukum dalam kasus suap CPO, namun, dinyatakan bukan pelanggaran pidana untuk terdakwa korporasi. Alasan para pengadil melepaskan perusahaan itu kini diulik.
"Nah putusan perdata itu yang dipertimbangkan sehingga putusan di pidananya terhadap korporasi dinyatakan onslag makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan bahwa ingin mendalami terkait dengan peran yang bersangkutan ini terhadap putusan perdata itu," ucap Harli.
Kejagung meyakini perintangan ini bukan cuma di vonis putusan perdata. Tapi, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan untuk melepas para terdakwa di kancah pidana.
"Nah ini akan banyak pertanyaan apakah putusan perdata bisa dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam putusan pidana," terang Harli. (Can)