Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 15:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayahnya. Pemanggilan terhadap Bobby hanya akan dilakukan jika ada bukti kuat yang mengarah kepadanya.
“Pemanggilan para saksi oleh penyidik tentu berdasarkan barang bukti yang ditemukan, baik dari kegiatan penggeledahan, ataupun pemeriksaan saksi sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan memanggil seseorang tanpa dasar bukti yang relevan. Semua saksi dipanggil demi mendukung kelengkapan berkas perkara.
“Kita ikuti prosesnya. Tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.
Baca: Ditanya Soal Bobby Nasution, Topan Bungkam |
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Mereka adalah:
KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari OTT tersebut. Namun, uang itu disebut hanya sisa dari pembagian dana suap yang sudah terjadi sebelumnya.
Para pemberi suap diduga menjanjikan 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.