Jurnalis Korban Kekerasan Aparat Melapor ke Polda Jatim

26 March 2025 09:57

Jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi Undang-Undang (UU) TNI di gedung negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) membuat laporan polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya. Jurnalis Media Berita Jatim Rama Indra didampingi oleh Manajemen Berita Jatim,  Komite Advokasi Jawa Timur, dan juga Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, mendatangi Polda Jatim pada Selasa, 25 Maret 2025.

Ia melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya di gedung negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, saat Meliput demo penolakan UU TNI. 

Tindakan kekerasan yang dialami oleh Rama dilakukan sekitar empat hingga lima orang yang diduga anggota kepolisian. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian pelipis kanan dan lecet di bagian bibir.

Sementara itu, empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya, yaitu PWI, AJI, IJTI, dan PFI, mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang, Jawa Timur. Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, malam itu berakhir ricuh.
 

Baca: 4 Organisasi Profesi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liput Demo UU TNI di Malang

Ketua AJI Malang, Benni Indo, menyatakan mereka telah menerima laporan tindak kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa berinisial DN. Menurut laporan, DN mengalami pemukulan, diseret, bahkan diinjak-injak oleh aparat, meskipun telah menunjukkan kartu persnya.

"Tindak kekerasan ini jauh dari kata ksatria dan mencoreng citra aparat sebagai pengayom dan pelindung," kata Benni, Selasa, 25 Maret 2025.

Organisasi profesi jurnalis menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk kebrutalan dalam menangani aksi massa. Mereka juga menyoroti dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat pembubaran posko kesehatan.

"Tindakan kekerasan ini menunjukkan bahwa aparat tidak menjaga moral dan intelektualitasnya saat menangani aksi massa, sekalipun kondisinya ricuh," jelas Benni.

Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, mereka menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan mencederai supremasi sipil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)