Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara & Lampung

10 October 2025 19:34

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 1 kg ganja siap edar dan dua unit handphone untuk alat transaksi.

Petugas Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial MNB (24) di pos keamanan jasa pengiriman di wilayah Sunter, Jakarta Utara. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan ganja kering seberat 1 kg siap edar di jok motor milik pelaku. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan menjadi DPO. Sementara MNB saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Polres Pringsewu Lampung Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Lampung menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Sebanyak delapan pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan lokasi pertama berada di sebuah rumah di kawasan Pekon Kuta Waringin, polisi menangkap tiga orang yang sedang berpesta sabu. Dari lokasi ini polisi menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap, pil eksimer dan tiga unit ponsel. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat orang di lokasi lain bersama dengan delapan paket sabu siap edar, timbangan digital dan uang Rp200.000 hasil penjualan paket sabu. 

Tak lama berselang, polisi juga menangkap satu orang lagi di kawasan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita 61 butir pil eksimer dan satu unit ponsel. 

Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Malpores Pringsewu untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)