Momen Menteri Nusron dan Lurah Kohod Debat Soal SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

24 January 2025 22:05

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid nyaris berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin perihal status sertifikat yang dulunya diklaim sebagai empang.

Menteri Nusron tidak percaya dan tetap membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini bermulai saat Nusron meninjau lokasi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) pada Jumat siang, 24 Januari 2025. Keberadaan sertifikat itu diketahui usai ramai kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 Km di kawasan laut Kabupaten Tangerang.

Saat Nusron hendak membatalkan 50 SHGB di Desa Kohod, sang Lurah Arsin sempat bersikeras bahwa laut di wilayahnya ini dulu adalah empang dan daratan milik warga yang tergerus abrasi.
 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Dukung Lembaga Laporkan SHGB dan SHM Pagar Laut ke KPK

Nusron pun bersikukuh lokasi terbitnya SHGB di Desa Kohod dulunya adalah laut, alias bukan daratan yang tergerus abrasi.

"Tadi saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang yang tergerus abrasi. Kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004, katanya, karena kalau enggak nyampai sini," ungkap Nusron.

"Tapi begini, mau Pak Lurah itu bilang empang, yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena udah enggak ada tanahnya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," lanjutnya.

Sayangnya saat wartawan ingin mengonfirmasi langsung kepada Lurah Kohod, yang saat itu berada bersama dengan Menteri Nusron, Lurah Kohod justru menghindar dan pergi meninggalkan awak media.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)