Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 24 January 2025 19:59
Tangerang: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mendukung lembaga yang melaporkan kasus penertiban Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut dilaporkan ke KPK. Menurutnya pelaporan itu merupakan bentuk kontrol sosial.
"Dengan senang hati kalau ada dari pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara yang transparan mungkin. Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial," kata Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron menuturkan pihaknya akan terus menindaklanjuti penyelidikan terkait SHGB dan SHM yang cacat material tersebut. Tujuannya, kata Nusron, agar kasus tersebut dapat selesai hingga tuntas.
"Tentunya di level yang menjadi kewenangan kami. Yang lain itu kewenangan lembaga yang lain. Karena kan kami enggak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," jelasnya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerbitan pengesahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2026.
Bonyamin menduga ada praktik korupsi dalam proses tersebut, karena wilayah laut tidak dikuasai atau diklaim pihak tertentu. Ia menduga ada berkas yang dipalsukan sehingga sertifikat bisa dikeluarkan.
"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu. Jadi KPK harusnya melakukan pengusutan," katanya.