Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 24 January 2025 17:57
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemasangan pagar laut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk pihaknya, sesuai kewenangan masing-masing. Ia mengingatkan, Kejagung memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan tipikor," ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurutnya, jika ditemukan peristiwa hukum terkait dugaan korupsi di balik pemasangan pagar laut, penyidik kejaksaan bakal mengusutnya. Namun, jika yang ditemukan nanti adalah tindak pidana umum, pihak kejaksaan akan bertugas sesuai kewenangan selaku jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Tak Hanya Pansus, Komisi IV Disebut Wacanakan Pembentukan Panja Pagar Laut |