24 June 2025 12:59
Polda Riau menangkap seorang tokoh adat yang terlibat perambahan ilegal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim kawasan hutan sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pengusaha untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tokoh adat atau batin berinisial JS. Tersangka menjual 20 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca juga: Perambah Taman Nasional Berbak Sembilang Ditahan |