Tiga pelaku perambah di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang.
Media Indonesia • 24 June 2025 09:54
Banyuasin: Penyidik Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menetapkan AD, 46, warga Desa Karang Manunggal Dusun II RT 19, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, sebagai Tersangka dalam kasus perambahan di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Resor Sungsang, pada 20 Juni 2025. Tersangka AD telah ditahan di Rutan Polda Sumatra Selatan sejak 21 Juni 2025, sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit, dan satu unit pondok kerja disita.
"Penyidik Gakkumhut menjerat tersangka AD (46 th) dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun1990 Tentang KSDAE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Polhut mendapati adanya aktivitas perambahan di Kawasan TNBS di Desa Penuguan seluas 4 Ha yang akan ditanami sawit.
Baca:
Tokoh Adat Jual 113 Ribu Hektare Lahan TN Tesso Nilo, Ditangkap |