Perambah Taman Nasional  Berbak Sembilang Ditahan

Tiga pelaku perambah di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang.

Perambah Taman Nasional Berbak Sembilang Ditahan

Media Indonesia • 24 June 2025 09:54

Banyuasin: Penyidik Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra menetapkan AD, 46, warga Desa Karang Manunggal Dusun II RT 19, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, sebagai Tersangka dalam kasus perambahan di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Resor Sungsang, pada 20 Juni 2025. Tersangka AD telah ditahan di Rutan Polda Sumatra Selatan sejak 21 Juni 2025, sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit, dan satu unit pondok kerja disita.

"Penyidik Gakkumhut menjerat tersangka AD (46 th) dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang PERPPU  No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e UU  No 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.  5 tahun1990 Tentang KSDAE  Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Polhut mendapati adanya aktivitas perambahan di Kawasan TNBS di Desa Penuguan seluas 4 Ha yang akan ditanami sawit.

Baca: 

Tokoh Adat Jual 113 Ribu Hektare Lahan TN Tesso Nilo, Ditangkap


Kemudian, di lokasi perambahan ditemukan bekas tebasan baru, parit buatan, pondok kerja, dan peralatan yang digunakan untuk membuka lahan. Selanjutnya, Tim melakukan pencarian terhadap pelaku perambahan, dan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang yang masih berada di sekitar TKP, yakni AD, AL, dan YH.

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengaku melakukan perambahan seluas 4 Ha dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut di Kantor Seksi Gakkumhut Wilayah III Palembang. 

"Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumsel, Penyidik Gakkumhut meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, menetapkan pelaku AD, 46 tahun, selaku aktor perambahan sebagai Tersangka, sedangkan AL dan YH yang merupakan orang yang dipekerjakan oleh AD sebagai saksi," pungkasnya. (MI/RK)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)