Tokoh Adat Jual 113 Ribu Hektare Lahan TN Tesso Nilo, Ditangkap

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers kasus di TNTN.

Tokoh Adat Jual 113 Ribu Hektare Lahan TN Tesso Nilo, Ditangkap

Media Indonesia • 23 June 2025 20:24

Riau: Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS. Tokoh adat itu diduga melakukan jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum ini adalah bukti bahwa siapa pun yang melawan konservasi meski berdalih tanah ulayat akan diproses berdasarkan hukum.

"TNTN bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah rumah bagi gajah, harimau, dan kekayaan ekosistem yang tak ternilai," kata Herry, Senin, 23 Juni 2025.

Baca: 

Riau Bentuk Tim Gabungan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo


Dia menerangkan bawah pelaku JS diduga telah memperjualbelikan kawasan konservasi tersebut kepada lebih dari 100 orang. Dengan mengaku sebagai Batin atau tokoh adat, pelaku menjual lahan konservasi dengan mengeklaim sebagai bagian dari tanah ulayat.

"Pelaku memanfaatkan klaim sebagai Batin untuk menjual kawasan konservasi dengan mengklaim bahwa tanah tersebut tanah ulayat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” jelas dia.

Adapun kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial DY pada Februari lalu. DY diketahui membeli lahan seluas 20 ha dari JS di kawasan konservasi TNTN. (MI/RK)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)