Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers kasus di TNTN.
Media Indonesia • 23 June 2025 20:24
Riau: Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS. Tokoh adat itu diduga melakukan jual beli lahan dengan dalih tanah ulayat seluas 113 ribu hektare (ha) di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum ini adalah bukti bahwa siapa pun yang melawan konservasi meski berdalih tanah ulayat akan diproses berdasarkan hukum.
"TNTN bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah rumah bagi gajah, harimau, dan kekayaan ekosistem yang tak ternilai," kata Herry, Senin, 23 Juni 2025.
Baca:
Riau Bentuk Tim Gabungan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo |