Perambahan hutan oleh kebuh sawit ilegal di Pelalawan Riau. MI
Riau: Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pembentukan tim gabungan itu menjadi langkah awal pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan tim gabungan akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.
“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, dan Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” jelas Abdul Wahid, Selasa, 17 Juni 2025.
Dia mengatakan langkah-langkah teknis yang lebih rinci segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan A,B,C nanti kami laporkan ke Satgas Pusat,” ujarnya.
Selain itu Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.
"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," jelasnya.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.
“Mereka adalah rakyat kita, tapi hutan harus kita jaga bersama-sama. Tentu bagi mereka yang melanggar aturan akan ada sanksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pembentukan TP4 adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk menjalankan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
“Saya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah siap mengamankan kebijakan-kebijakan yang diinstruksikan oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan ekosistem gambut di Riau. Sebab menurutnya, kawasan gambut yang sehat mampu menyerap karbon dalam jumlah besar, namun jika rusak atau terbakar, justru menjadi penyumbang emisi karbon yang memperparah perubahan iklim.
Dengan dibentuknya TP4, ia berharap kawasan Tesso Nilo dapat dipulihkan kembali. Kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat satwa liar, penyangga kehidupan, dan warisan alam untuk generasi mendatang.
“Di Riau ini gambutnya cukup bagus untuk menyerap karbon. Tapi jika gambutnya terbuka karena penebangan hutan, malah dapat mengeluarkan emisi karbon yang lebih besar lagi. Untuk strategi pemulihan pasti ada, dan akan kita lakukan,” ungkapnya.
Diketahui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka harus mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare (Ha) yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan dimulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN beberapa waktu lalu. (MI/RK)