Perambahan hutan oleh kebuh sawit ilegal di Pelalawan Riau. MI
Media Indonesia • 12 June 2025 10:36
Pelalawan: Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka harus mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare (ha) yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan dimulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan pelang penyegelan kawasan TNTN.
Kedatangan rombongan ke lokasi dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah, dan dihadiri jajaran pejabat tinggi seperti Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran, serta unsur Forkopimda setempat.
Menurut Letjen Richard, kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan paru-paru dunia kini sudah sangat memprihatinkan. Letjen Richard mengungkapkan, dari total luas awal 81.739 ha, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu ha yang masih berbentuk hutan, yang terdiri dari 6.720 ha hutan primer, 5.499 ha hutan sekunder, dan 7.074 ha semak belukar.
Baca: Ratusan Massa Bakar Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit di Siak |