24 June 2025 14:45
Rumah subsidi yang kini ukurannya diperkecil, mendapat beragam komentar dari masyarakat. Sebab luasan rumah tersebut dinilai tidak layak huni oleh keluarga yang sudah memiliki anak, karena terlalu sempit.
Mininya rumah subsidi menggemparkan masyarakat. Bagaimana tidak, pemerintah mengubah aturan luasan minimal rumah subsidi dari luas tanah 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sementara luas bangunanyang minimal 21 meter persegi diubah menjadi 18 meter persegi. Tujuannya untuk mengakali harga tanah yang kian melejit.
Munculnya mockup rumah subsidi dibanjiri tanggapan negatif dari masyarakat, tak terkecuali Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo yang menyayangkan pemangkasan ukuran rumah subsidi, yang tak dibarengi dengan kajian.
"Menurut saya, apa yang direncanakan oleh PKP untuk mempersempit luasan tanah dan bangunan rumah bersubsidi ini perlu kita kaji ulang. Tentu bukan karena ini bersubsidi kemudian asal dibangun, tentu kita harus memperhatikan aspek-aspek kelayakan sebuah rumah." kata Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo.
| Baca juga: Danantara dan Himbara Kucurkan Dana Rp130 Triliun untuk Program 1 Juta Rumah |