6 August 2025 23:44
Masyarakat Purwakarta, Jawa Barat, dikejutkan oleh temuan bahwa 35 anggota DPRD setempat tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Padahal, bantuan tersebut seharusnya hanya ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Meskipun para anggota dewan mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan berjanji tidak akan mencairkan dana BSU, temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akurasi data pemerintah dan kredibilitas penyaluran bantuan sosial.
Sekretaris DPRD Purwakarta Rudi Hartono membantah bahwa pihaknya yang mengusulkan ke-35 anggota tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh data gaji pokok para anggota dewan yang secara sistem tercatat di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga mereka terdaftar secara otomatis.
"Kami telah mengonfirmasi dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa ini terjadi by system (secara otomatis oleh sistem)," jelas Rudi.
"Kami juga telah berdiskusi dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos. Kami tegaskan bahwa BSU tersebut ditolak karena para anggota DPRD di Purwakarta tidak merasa berhak dan menolaknya secara tegas," lanjutnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan telah memperbaiki data penerima BSU tersebut. Dari total hampir 17 ribu penerima yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tercatat 1.274 orang belum mencairkan dana hingga saat ini.