30 August 2025 11:10
Jakarta: Tujuh oknum personel kepolisian yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami pastikan bahwa telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dikutip dari Headline News, Metro TV, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Affan untuk menentukan konstruksi dan arah pemeriksaan. Ia menegaskan kasus ini akan diusut tuntas secara transparan.
| Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Barracuda, Kompolnas Kumpulkan Bukti |