Terbukti Langgar Kode Etik, 7 Oknum Polisi Penabrak Ojol Ditahan

30 August 2025 11:10

Jakarta: Tujuh oknum personel kepolisian yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian

"Dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami pastikan bahwa telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dikutip dari Headline News, Metro TV, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Affan untuk menentukan konstruksi dan arah pemeriksaan. Ia menegaskan kasus ini akan diusut tuntas secara transparan. 
 

Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Ditabrak Barracuda, Kompolnas Kumpulkan Bukti

Ketujuh oknum yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian itu akan ditempatkan di Patsus Divpropam Polri selama 20 hari. Penempatan tersebut terhitung mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025 mendatang. 

"Kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," ujar Abdul.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)