Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Metro TV.
Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 17:07
Jakarta: Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hasilnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik.
"Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Karim menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar awal yang dilakukan dengan berbagai pihak. Di antaranya, Itwasum Polri, SDM Polri, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut diawai oleh Kompolnas, dan Komnas HAM.
Baca juga:
7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan Diperiksa Divpropam Polri |