Hasil Pemeriksaan Awal: 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Melanggar Kode Etik

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Metro TV.

Hasil Pemeriksaan Awal: 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Melanggar Kode Etik

Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 17:07

Jakarta: Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hasilnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik.

"Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.

Karim menyampaikan kesimpulan tersebut berdasarkan hasil gelar awal yang dilakukan dengan berbagai pihak. Di antaranya, Itwasum Polri, SDM Polri, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut diawai oleh Kompolnas, dan Komnas HAM.
 

Baca juga: 

7 Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan Diperiksa Divpropam Polri


"Tadi siang hari kami sudah lakukan gelar perkara yang melibatkan Itwasum Polri, dan SDM Polri, Propam Brimob Polri untuk gelar awal dalam rangka proses pemeriksaan," ungkap Karim.

Karim menyampaikan gelar konstruksi awal merupakan tahap pertama dalam penanganan kasus. Tujuannya, untuk menentukan konstruksi kasus.

"Jadi setiap penanganan perkara kita selalu melakukan gelar awal untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya," ujar Karim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)