Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Namun, pelaksanaan abolisi akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) resmi. “Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca: Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden |
Anang menegaskan, pembebasan Tom maupun penghentian perkaranya tidak bisa dilakukan secara ujug-ujug. Ia menjelaskan Kejagung belum menerima Keppres sehingga belum ada tindakan lanjutan.
Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan.