Kejagung Siap Laksanakan Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong, Tunggu Keppres Terbit

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Namun, pelaksanaan abolisi akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) resmi. “Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca: Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden

Anang menegaskan, pembebasan Tom maupun penghentian perkaranya tidak bisa dilakukan secara ujug-ujug. Ia menjelaskan Kejagung belum menerima Keppres sehingga belum ada tindakan lanjutan. 

Tom sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)