Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti untuk Hasto Sesuai Kewenangan Presiden

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 22:09

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya dalam kebijakan tersebut.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
 

Baca juga: 

Abolisi Tom Lembong dan Amensti Hasto, Menkum: Keduanya Berkontribusi ke Negara


“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)