Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 22:09
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya dalam kebijakan tersebut.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
Baca juga:
Abolisi Tom Lembong dan Amensti Hasto, Menkum: Keduanya Berkontribusi ke Negara |