Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:59
Jakarta: DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diberikan karena keduanya berkontribusi kepada negara.
"Bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman mengatakan pengampunan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sekaligus menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.
"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujar Supratman.
Baca juga:
Presiden Prabowo bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto |