Abolisi Tom Lembong dan Amensti Hasto, Menkum: Keduanya Berkontribusi ke Negara

Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Abolisi Tom Lembong dan Amensti Hasto, Menkum: Keduanya Berkontribusi ke Negara

Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:59

Jakarta: DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu diberikan karena keduanya berkontribusi kepada negara.

"Bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Supratman mengatakan pengampunan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sekaligus menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.

"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujar Supratman.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo bakal Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto


Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)