Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan pihaknya tidak memberikan perhatian khusus terhadap pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Menurut Fitroh, seluruh perkara yang ditangani KPK memiliki perlakuan yang sama tanpa pengecualian.
Fitroh juga menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi Ridwan Kamil berupaya menghilangkan atau mengaburkan barang bukti sebelum dipanggil sebagai saksi. Keputusan mengenai waktu dan kebutuhan pemanggilan
Ridwan Kamil sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Nanti tergantung penyidiklah itu. Semua perkara kan menjadi atensi, tidak ada kemudian satu jadi atensi yang lain tidak. Saya belum dapat info itu ada penghilangan barang bukti ya,” ujar Fitroh dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Rabu, 23 April 2025.
Ridwan Kamil dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus korupsi di PT Bank BJB yang telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Kesekretariatan BJB Widi Hartono. Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik KPK, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
(Tamara Sanny)