Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2025 19:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewa (AS) hari ini, 22 April 2025. Penyidik melakukan penagihan atas kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Terkait pemeriksaan Pak AS, ini dalam perkara PGN ya. Ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Asep menjelaskan, saat ini, KPK tengah memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Total, negara merugi USD15 juta dalam perkara ini.
"Sudah disampaikan waktu konpers (konferensi pers) itu USD15 juta. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," ucap Asep.
KPK meyakini bisa mengembalikan kerugian negara tersebut. Penelusuran aliran dana dipastikan dimaksimalkan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang USD15 juta ini," ujar Asep.
KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.
Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.
Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian
advance payment atau uang muka.
KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.
Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.
KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.
Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.
KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).