Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Tak Ada Perlakuan Khusus dalam Kasus Iklan BJB

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2025 15:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberi perlakuan khusus terhadap pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Semua perkara kan jadi atensi," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa, 22 April 2025.

Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar.

KPK telah menyita sejumlah dokumen dari rumah Ridwan Kamil dan menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk eks Dirut BJB dan para pengendali agensi iklan. KPK menduga agensi ditunjuk tanpa prosedur yang sah.

Dana Rp409 miliar untuk iklan diduga diselewengkan melalui enam perusahaan, dengan pembayaran tak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)