6 November 2025 18:17
Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Dirjen Pajak, dan Polri mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Barang yang disita seberat 100.802 ton senilai Rp28,7 miliar.
"Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara bekerja sama dengan Dirjen Pajak dan Kepolisian yang dalam hal ini kita mendapatkan data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor sehingga kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda ternyata setelah di setelah diteliti bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir sehingga kita melakukan langkah-langkah," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Bea Cukai berhasil mencegah 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priuk.
"Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pengetahuan yang tidak sesuai. Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya pada 20-25 Oktober 2025, kita telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priuk," ucapnya.
| Baca: Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar |